Menguak Fakta di Balik Hobi Bersepeda yang Sedang Tren
Menguak Fakta di Balik Hobi Bersepeda yang Sedang Tren
Tren hobi bersepeda sedang meningkat dan menjadi hobi baru bagi banyak orang, terutama di kota besar. Seperti apakah fakta di balik tren ini? Simak ulasannya.
Gairah untuk bersepeda sedang berada pada puncaknya berkat pandemi yang berkepanjangan. Hobi bersepeda seperti sedang menemukan momentum terbaik di mana orang sudah tidak canggung lagi untuk bersepeda ke kantor.
Ada banyak faktor yang mendukung perkembangan tren bersepeda di masa pandemi dan bertahan sampai saat ini. Mulai dari motivasi manfaat bersepeda, hingga infrastruktur jalan yang sudah mendukung hobi bermain sepeda.
Untuk menguatkan tren dan semangat yang positif ini, berikut kita hadirkan fakta di balik hobi bersepeda yang belum banyak orang ketahui.
Alasan Orang Memilih Hobi Bersepeda
Banyak orang mengira bahwa kesehatan menjadi faktor penggerak utama dalam tren marak bersepeda seperti sekarang ini. Mungkin Anda termasuk di antaranya.
Wajar saja karena bersepeda merupakan salah satu kegiatan yang efektif dalam membakar kalori. Jumlah kalori yang dibakar termasuk cukup besar untuk menjadikannya salah satu cara menurunkan berat badan secara efektif dan menyehatkan.
Orang normal (BB = 60 kg) yang bersepeda dengan kecepatan rerata 20-21 km/jam akan membakar sekitar 600 kalori.
Bandingkan dengan senam Zumba yang hanya membakar 360 kalori dalam 1 jam. Atau jogging yang membakar sedikit lebih tinggi, 596 kalori dalam 1 jam.
![]() |
Selain membakar kalori dan menurunkan berat badan, ada juga manfaat bersepeda di masa pandemi lainnya.
1. Mengurangi risiko stress yang dapat menurunkan imun tubuh
2. Mengurangi risiko penyakit kardiovaskuler
3. Meningkatkan kapasitas paru dan kesehatan otak
4. Mendukung physical distancing saat perjalanan
Namun faktanya, hobi bersepeda di masa pandemi Corona lebih banyak didorong oleh motivasi untuk mendapatkan pengakuan sosial.
Survei yang dilakukan Lembaga Survei Konsumen Jakpat menyatakan bahwa dari 1.047 responden, 46% merupakan social biker. Yaitu orang yang motivasi menggunakan sepedanya adalah untuk mendapatkan pengakuan status sosial.
Kesehatan di urutan kedua dengan 23%, sementara sisanya hanya sekadar ikut-ikutan karena pengaruh teman kelompok.
![]() |
Karena itu, sudah seharusnya pemerintah daerah di berbagai kota di Indonesia memberikan keistimewaan untuk pesepeda.
Keistimewaan Hobi Bersepeda
Mengistimewakan pesepeda di jalan bukanlah himbauan, melainkan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan.
Berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, pesepeda dan pejalan kaki berhak mendapatkan perlakuan khusus.
Apa bentuk perlakuan khusus untuk pesepeda dan pejalan kaki?
1. Adanya fasilitas dan lajur khusus (pasal 25 dan 45)
2. Mendapatkan kemudahan berlalu lintas (pasal 62)
3. Pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan pesepeda (pasal 106)
Bahkan, pengendara kendaraan bermotor yang melanggar pasal 106 bisa dipidana 2 bulan kurungan atau denda 500 ribu rupiah (pasal 284).
Jadi, tak ada alasan untuk tidak mulai beralih ke moda sepeda sebagai alat transportasi ke kantor.
Apalagi pemerintah di berbagai daerah juga sedang membenahi lajur sepeda di dalam kota.
![]() |
Yogyakarta menjadi kota dengan jalur sepeda dalam kota yang paling panjang, mencapai 172 km. Disusul Jakarta (63 km), Surabaya, (34 km), dan Bandung (8 km).
Sayangnya, satu-satunya kota dengan jalur sepeda terproteksi yang terpisah dari kendaraan bermotor ada di Jakarta. Setelah ditetapkan 63 km pada November lalu, Pemprov DKI menargetkan pembukaan lajur khusus baru hingga mencapai 500 km di 2022.
Adanya lajur khusus ini berpengaruh secara langsung pada minat bersepeda masyarakat.
Institute for Transportation Development Policy (ITDP) mencatat pertumbuhan pengguna sepeda mencapai 560% di 1 bulan setelah pembukaan jalur sepeda terproteksi.
Bahkan, setahun setelahnya, pada Oktober 2020, pertumbuhannya mencapai 1000% dari pencatatan terakhir.
![]() |
Ini membuktikan bahwa lajur sepeda terproteksi berperan penting dan berdampak langsung pada hobi bersepeda masyarakat kota.
Yuk Baca Juga 5 Minuman Tradisional Yang Baik Untuk Kesehatan
Kewajiban Pengendara Sepeda di Jalan Raya
Selain memiliki keistimewaan, pengguna sepeda juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi untuk sama-sama mewujudkan lalu lintas yang aman.
Apa saja kewajiban pesepeda di jalan raya?
Yang sudah jelas di pasal 299 UU no. 22 tahun 2009 adalah tidak membahayakan pengguna jalan lain. Contohnya berpegangan pada kendaraan bermotor yang melaju atau mengambil lajur kendaraan bermotor saat lajur khususnya sudah tersedia.
Pidana kurungan untuk ini bisa mencapai 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu.
Selain itu, melihat peningkatan jumlah pengguna sepeda yang signifikan di jalan raya, Kementerian Perhubungan juga sedang menggodok aturan tertentu. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan pesepeda atau pengguna jalan raya lainnya.
Apa saja rencana isi peraturannya? Beberapa diantaranya berisi larangan tentang:
1. membonceng bukan pada tempatnya;
2. boncengan melebihi kapasitas;
3. menggunakan gawai (termasuk earphone dan headset);
4. menggunakan payung (kecuali tukang asongan);
5. berdampingan dengan kendaraan lain; dan
6. berdampingan dengan pesepeda lain lebih dari 2 lajur.
Tips Bersepeda yang Aman di Jalan Raya
Semua peraturan di atas pada dasarnya dibuat untuk menjaga keselamatan pengguna jalan raya. Baik untuk pejalan kaki, pesepeda, maupun pengguna kendaraan bermotor.
Sebagai pesepeda yang baik, peraturan di jalan raya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, tentu perlu dipatuhi.
Selain itu, Anda dapat menerapkan langkah-langkah berikut untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan Anda dalam melakukan hobi bersepeda ini.
1. Memastikan Sistem Teknis Sepeda Berfungsi dengan Baik
Sistem teknis sepeda meliputi rangka, kemudi, roda, rem, pemantul cahaya, dan bel yang semuanya wajib berfungsi normal. Hal ini ditetapkan dalam UU no. 22 tahun 2009 pasal 61.
![]() |
2. Menggunakan Perlengkapan Pengaman Tambahan
Peraturan mengenai perlengkapan tambahan ini memang belum ada peraturan resminya. Tapi sebagai pesepeda yang bertanggung jawab, tentu sudah kewajiban untuk menggunakannya.
Faktanya, hasil survei menunjukkan hanya sekitar 66% saja pengendara sepeda yang mengenakan helm. Apalagi perlengkapan lain seperti knee cover.
![]() |
Post a Comment