Menguak Fakta di Balik Hobi Bersepeda yang Sedang Tren

Fakta dibalik hobi bersepeda

Menguak Fakta di Balik Hobi Bersepeda yang Sedang Tren

Tren hobi bersepeda sedang meningkat dan menjadi hobi baru bagi banyak orang, terutama di kota besar. Seperti apakah fakta di balik tren ini? Simak ulasannya.

Gairah untuk bersepeda sedang berada pada puncaknya berkat pandemi yang berkepanjangan. Hobi bersepeda seperti sedang menemukan momentum terbaik di mana orang sudah tidak canggung lagi untuk bersepeda ke kantor.

Ada banyak faktor yang mendukung perkembangan tren bersepeda di masa pandemi dan bertahan sampai saat ini. Mulai dari motivasi manfaat bersepeda, hingga infrastruktur jalan yang sudah mendukung hobi bermain sepeda.

Untuk menguatkan tren dan semangat yang positif ini, berikut kita hadirkan fakta di balik hobi bersepeda yang belum banyak orang ketahui.

Alasan Orang Memilih Hobi Bersepeda

Banyak orang mengira bahwa kesehatan menjadi faktor penggerak utama dalam tren marak bersepeda seperti sekarang ini. Mungkin Anda termasuk di antaranya.

Wajar saja karena bersepeda merupakan salah satu kegiatan yang efektif dalam membakar kalori. Jumlah kalori yang dibakar termasuk cukup besar untuk menjadikannya salah satu cara menurunkan berat badan secara efektif dan menyehatkan.

Orang normal (BB = 60 kg) yang bersepeda dengan kecepatan rerata 20-21 km/jam akan membakar sekitar 600 kalori.

Bandingkan dengan senam Zumba yang hanya membakar 360 kalori dalam 1 jam. Atau jogging yang membakar sedikit lebih tinggi, 596 kalori dalam 1 jam.


Infografis Perbandingan Kalori Bersepeda

Selain membakar kalori dan menurunkan berat badan, ada juga manfaat bersepeda di masa pandemi lainnya.

1. Mengurangi risiko stress yang dapat menurunkan imun tubuh

2. Mengurangi risiko penyakit kardiovaskuler

3. Meningkatkan kapasitas paru dan kesehatan otak

4. Mendukung physical distancing saat perjalanan

Namun faktanya, hobi bersepeda di masa pandemi Corona lebih banyak didorong oleh motivasi untuk mendapatkan pengakuan sosial.

Survei yang dilakukan Lembaga Survei Konsumen Jakpat menyatakan bahwa dari 1.047 responden, 46% merupakan social biker. Yaitu orang yang motivasi menggunakan sepedanya adalah untuk mendapatkan pengakuan status sosial.

Kesehatan di urutan kedua dengan 23%, sementara sisanya hanya sekadar ikut-ikutan karena pengaruh teman kelompok.

Infografis Bersepeda

Lalu, apakah itu salah? Tentu tidak. Karena apapun motivasinya, manfaat bersepeda yang didapat adalah nyata. Baik dari segi kesehatan, ekonomi (karena lebih hemat), status, hingga lingkaran sosial pertemanan.

Karena itu, sudah seharusnya pemerintah daerah di berbagai kota di Indonesia memberikan keistimewaan untuk pesepeda.

Keistimewaan Hobi Bersepeda

Mengistimewakan pesepeda di jalan bukanlah himbauan, melainkan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan.

Berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, pesepeda dan pejalan kaki berhak mendapatkan perlakuan khusus.

Apa bentuk perlakuan khusus untuk pesepeda dan pejalan kaki?

1. Adanya fasilitas dan lajur khusus (pasal 25 dan 45)

2. Mendapatkan kemudahan berlalu lintas (pasal 62)

3. Pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan pesepeda (pasal 106)

Bahkan, pengendara kendaraan bermotor yang melanggar pasal 106 bisa dipidana 2 bulan kurungan atau denda 500 ribu rupiah (pasal 284).

Jadi, tak ada alasan untuk tidak mulai beralih ke moda sepeda sebagai alat transportasi ke kantor.

Apalagi pemerintah di berbagai daerah juga sedang membenahi lajur sepeda di dalam kota. 

Infografis Panjang Jalur Bersepeda


Yogyakarta menjadi kota dengan jalur sepeda dalam kota yang paling panjang, mencapai 172 km. Disusul Jakarta (63 km), Surabaya, (34 km), dan Bandung (8 km).

Sayangnya, satu-satunya kota dengan jalur sepeda terproteksi yang terpisah dari kendaraan bermotor ada di Jakarta. Setelah ditetapkan 63 km pada November lalu, Pemprov DKI menargetkan pembukaan lajur khusus baru hingga mencapai 500 km di 2022.

Adanya lajur khusus ini berpengaruh secara langsung pada minat bersepeda masyarakat. 

Institute for Transportation Development Policy (ITDP) mencatat pertumbuhan pengguna sepeda mencapai 560% di 1 bulan setelah pembukaan jalur sepeda terproteksi.

Bahkan, setahun setelahnya, pada Oktober 2020, pertumbuhannya mencapai 1000% dari pencatatan terakhir. 

Infografis Pertumbungan Pesepeda


Ini membuktikan bahwa lajur sepeda terproteksi berperan penting dan berdampak langsung pada hobi bersepeda masyarakat kota.

Yuk Baca Juga 5 Minuman Tradisional Yang Baik Untuk Kesehatan

Kewajiban Pengendara Sepeda di Jalan Raya

Selain memiliki keistimewaan, pengguna sepeda juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi untuk sama-sama mewujudkan lalu lintas yang aman.

Apa saja kewajiban pesepeda di jalan raya?

Yang sudah jelas di pasal 299 UU no. 22 tahun 2009 adalah tidak membahayakan pengguna jalan lain. Contohnya berpegangan pada kendaraan bermotor yang melaju atau mengambil lajur kendaraan bermotor saat lajur khususnya sudah tersedia.

Pidana kurungan untuk ini bisa mencapai 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu.

Selain itu, melihat peningkatan jumlah pengguna sepeda yang signifikan di jalan raya, Kementerian Perhubungan juga sedang menggodok aturan tertentu. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan pesepeda atau pengguna jalan raya lainnya.

Apa saja rencana isi peraturannya? Beberapa diantaranya berisi larangan tentang:

1. membonceng bukan pada tempatnya;

2. boncengan melebihi kapasitas;

3. menggunakan gawai (termasuk earphone dan headset);

4. menggunakan payung (kecuali tukang asongan);

5. berdampingan dengan kendaraan lain; dan

6. berdampingan dengan pesepeda lain lebih dari 2 lajur.

Tips Bersepeda yang Aman di Jalan Raya

Semua peraturan di atas pada dasarnya dibuat untuk menjaga keselamatan pengguna jalan raya. Baik untuk pejalan kaki, pesepeda, maupun pengguna kendaraan bermotor.

Sebagai pesepeda yang baik, peraturan di jalan raya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis,  tentu perlu dipatuhi.

Selain itu, Anda dapat menerapkan langkah-langkah berikut untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan Anda dalam melakukan hobi bersepeda ini.

1. Memastikan Sistem Teknis Sepeda Berfungsi dengan Baik

Sistem teknis sepeda meliputi rangka, kemudi, roda, rem, pemantul cahaya, dan bel yang semuanya wajib berfungsi normal. Hal ini ditetapkan dalam UU no. 22 tahun 2009 pasal 61.

Gambar Informasi Bagian Sepeda


2. Menggunakan Perlengkapan Pengaman Tambahan

Peraturan mengenai perlengkapan tambahan ini memang belum ada peraturan resminya. Tapi sebagai pesepeda yang bertanggung jawab, tentu sudah kewajiban untuk menggunakannya.

Faktanya, hasil survei menunjukkan hanya sekitar 66% saja pengendara sepeda yang mengenakan helm. Apalagi perlengkapan lain seperti knee cover.

infografis bersepeda

Meski begitu, kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19 pada pengendara sepeda ternyata cukup tinggi. Ini dibuktikan dengan penggunaan masker yang mencapai 93% dari seluruh responden. 

3. Mematuhi Peraturan Lalu Lintas

Diistimewakan bukan berarti boleh melanggar peraturan. Pengendara sepeda tetap wajib mematuhi rambu-rambu lalu  lintas yang berlaku di area tersebut. 

4. Berbagi dengan Pengguna Jalan Lain

Banyak keluhan yang dilontarkan kepada pesepeda melalui media sosial. Paling banyak berkaitan dengan pengambilan lajur kendaraan bermotor atau penggunaan badan jalan yang berlebihan.

Kritik ini hendaknya disikapi dengan kepala dingin dan hati terbuka. Karena semua orang memiliki hak untuk menggunakan fasilitas publik, termasuk jalan raya.

5. Atur Sepeda pada Gear yang Sesuai

Tanjakan membutuhkan tingkatan gear yang ringan, sedangkan turunan lebih efektif menggunakan gear yang berat. Adapun jalan mendatar lebih ideal ditempuh dengan tingkat gear yang sedang.

Memahami kapan dan dimana mengubah-ubah tingkatan gear merupakan dasar dalam tips bersepeda agar tidak cepat lelah

6. Mulai dari Jarak yang Ringan

Pesepeda pemula sering terlalu terobsesi dengan jarak dan kecepatan. Memang tidak ada aturan tertentu soal jarak bersepeda untuk pemula. Semua kembali ke ketahanan tubuh masing-masing.

Apakah mau bersepeda 10 km atau 100 km, silakan saja. Tapi pastikan Anda tahu kapan harus berhenti, kapan harus santai, dan kapan harus mengisi cairan yang hilang.

Terinspirasi untuk ikut hobi bersepeda? Selamat untuk menjalani hobi yang bermanfaat dan menyehatkan. Jangan lupa kewajiban dan tips aman bersepeda agar perjalanan Anda selamat dan menyenangkan.

Referensi : 

http://www.itdp-indonesia.org/ujicobadesainjalursepeda  
https://rujak.org/katasosmed-jalur-sepeda-dan-trotoar/ 
https://protuslanx.wordpress.com/2010/12/22/jalur-sepeda-kota-bandung-quo-vadis/ 
http://dev.dishub.jogjaprov.go.id/berita/baca/upaya-dishub-jogja-beri-ruang-nyaman-untuk-sepeda 
https://republika.co.id/berita/qcmypi328/surabaya-tambah-jalur-khusus-sepeda-di-jalan-tunjangan 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201031191445-20-564462/juri-beberkan-alasan-jakarta-raih-penghargaan-transportasi
https://dorangadget.com/hobi-sepeda-ini-manfaat-dan-perlengkapan-bersepeda
https://www.fatsecret.co.id/kebugaran/bersepeda-(sedang)-21-km-jam  
https://health.detik.com/kebugaran/d-4017916/mana-yang-lebih-cepat-bikin-kurus-bersepeda-atau-berenang 
https://katadata.co.id/pingitaria/berita/5f0702f9da010/kewajiban-dan-larangan-dalam-rancangan-aturan-bersepeda