Ciri-Ciri Pinjaman Online Illegal Serta Cara Menghindarinya

Ciri-Ciri Pinjaman Online Illegal Serta Cara Menghindarinya

Ciri-ciri Pinjaman Online Illegal Serta Cara Menghindarinya - Kondisi keuangan terkadang tidak bisa diprediksi di masa mendatang. Pada situasi yang mendesak, sebagian orang terkadang memilih menggunakan jasa pinjaman online. Meski prosesnya cepat dan gampang dilakukan pencairan, akan tetapi pinjaman online non legal berpotensi mendatangkan masalah serius di kemudian hari. Sehingga, pemahaman tentang ciri-ciri pinjaman online yang berbahaya patut untuk diketahui.

Bukan hanya soal bunga yang terlalu mahal, pinjaman online yang sifatnya ilegal bisa mencuri data dari penggunaan aplikasi di HP. Sehingga hal ini bisa sangat merugikan bagi pengguna, sebab data-data seperti kontak, foto, dan video bisa disalahgunakan. Ciri-ciri Pinjaman Online Illegal berbahaya serta cara menghindarinya dijelaskan berikut ini:

Ciri-ciri Pinjaman Online Non Legal

Setiap nasabah tentunya ingin memperoleh rasa aman saat mengambil kredit di sebuah lembaga keuangan. Mengingat saat ini banyak ditemukan penipuan berasal dari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan beroperasi tanpa adanya sistematika yang jelas. Agar dapat terhindar dari masalah, berikut ciri-ciri pinjaman online yang sifatnya non legal untuk dipahami:

1. Tanpa Surat Perjanjian Hutang

ciri pinjaman online tanpa surat perjanjian

Sejatinya dalam membuat kesepakatan hutang, diperlukan surat perjanjian antara kedua belah pihak yaitu peminjam dan penyedia pinjaman. Di samping itu, data ini sangat diperlukan bagi penyedia pinjaman online untuk mengetahui latar belakang nasabah. Misalnya menelusuri pekerjaan serta riwayat kredit di bank yang dimiliki lainnya.

Sebab, penyedia pinjaman online juga perlu mengetahui seberapa besar kesanggupan dalam menyelesaikan pinjaman. Tetapi, nasabah tidak akan diminta melengkapi data tersebut bahkan tidak terdapat surat perjanjian hutang yang jelas pada layanan non legal. Terlebih bila penyedia justru menanyakan data pribadi seperti nomor tertentu, sebaiknya jangan berikan informasi tersebut.

2. Nama Instansi atau Website Tidak Resmi

ciri pinjaman online nama instansi atau website tidak resmi

Sebuah lembaga yang resmi seperti Bank atau koperasi pada dasarnya akan menyediakan website dan kontak yang resmi juga. Termasuk dalam hal pemberitahuan melalui pesan singkat yang menggunakan bahasa formal. Pinjaman online berbahaya juga kerap kali menyebarkan nama instansi palsu atau mengatasnamakan nama lembaga lain dengan sedikit melakukan modifikasi.

Itulah sebabnya, calon nasabah perlu menelusuri lebih jauh tentang lembaga penyedia pinjaman. Cobalah untuk mengoptimalkan mesin pencarian dalam menemukan nama lembaga yang dimaksud. Apabila nama tersebut tidak terdaftar dimana-mana, bisa jadi pinjaman online yang tersedia sifatnya berbahaya atau non legal.

3. Penagihan Disertai Teror yang Mengganggu Nasabah

ciri pinjaman online disertai terror

Ketika terjadi keterlambatan pembayaran, penyedia pinjaman akan menagih para nasabah dengan cara-cara yang masih sopan. Misalnya dengan memberikan pesan singkat atau telepon memakai bahasa yang baku. Bila tidak bisa dilakukan dengan upaya tersebut, bisa jadi pihak penagih akan mendatangi alamat dari nasabah untuk memperoleh keterangan yang jelas.

Apabila pembaca menemukan adanya pinjaman online yang menagih dengan cara memberikan ancaman atau teror. Ada kemungkinan besar apabila pinjaman online tersebut bukanlah yang terdaftar di OJK atau dapat dikatakan pinjaman online tersebut illegal (non legal). Teror yang dilakukan bisa melalui pesan suara atau SMS dengan bahasa yang mengancam nasabah apabila tidak segera membayar angsuran.

4. Penggunaan Bahasa Non Baku

ciri pinjaman online penggunaan bahasa non baku

Pembaca bisa membedakan pinjaman online yang berbahaya dengan melihat dari segi bahasa yang digunakan. Sebab, sebagian penyedia pinjaman yang resmi selalu menggunakan bahasa yang formal atau baku untuk berkomunikasi dengan nasabah. Tujuannya agar orang-orang merasa nyaman dan terus menjadi nasabah pada koperasi atau Bank.

Untuk pinjaman online yang non legal biasanya ditandai dengan pemakaian bahasa yang tidak resmi. Misalnya pesan singkat yang menggunakan kata-kata berupa singkatan. Maupun website gratis dengan kalimat pengantar yang banyak terdapat kesalahan ejaan dan tanda baca. Karena dikelola oleh orang yang kurang profesional, maka akan lebih banyak kesalahan penggunaan bahasa yang ditemukan.

5. Adanya Potongan di Awal Pinjaman atau Setoran Dana Tertentu

ciri pinjaman online adanya potongan

Sejatinya meminjam uang ditujukan agar memperoleh dana tertentu yang selanjutnya digunakan sebagai modal usaha maupun kepentingan yang lain. Jadi, hindari adanya pinjaman online yang justru meminta nasabah untuk mentransfer sejumlah uang di awal pinjaman. Sebab, hal tersebut patut dicurigai sebagai pinjaman online yang tidak terdaftar OJK atau non legal.

Di samping itu, pinjaman online yang sifatnya legal umumnya memiliki perjanjian suku bunga dan angsuran yang jelas. Apabila pembaca mendapati pinjaman online yang menerapkan suku bunga tinggi dan denda tidak terbatas tanpa adanya surat perjanjian. Maka sudah bisa dipastikan bilamana pinjaman tersebut tidak terdaftar OJK.

Yuk Baca Juga Semua Hal yang Harus Anda Tahu Tentang Playstation 5

Cara Terhindar dari Pinjaman Online Berbahaya

Setelah memahami berbagai ciri pinjaman online yang non legal, pembaca tentu sudah bisa memahami berbagai resiko yang akan diterima bila meminjam. Oleh sebab itu, memilih pinjaman online perlu dilakukan dengan teliti. Agar tidak terjerumus pada pinjaman online yang berbahaya, berikut cara yang bisa diikuti dalam menentukan pinjaman online yang aman:

1. Cek Legalitas Pinjaman Online

Cara paling utama dalam mengetahui apakah pinjaman online yang akan diikuti aman yaitu dengan melihat legalitasnya. Pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK tentunya memiliki prosedur resmi dalam mencairkan pinjaman. Sehingga ketentuan nasabah bisa dipahami dengan jelas dan peminjam terhindar dari berbagai kerugian yang mungkin akan diterimanya.

Untuk mengecek legalitas pinjaman online, silahkan simpan nomor WhatsApp OJK untuk mendapat layanan informasi. Cobalah untuk mengirimkan nama pinjaman online yang akan diperiksa. Tunggu beberapa saat, boot akan memberikan jawaban apakah pinjaman online tersebut terdaftar OJK atau tidak. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi OJK https://www.ojk.go.id/

2. Periksa Syarat dan Ketentuan Meminjam

Saat berhadapan langsung dengan pinjaman online, periksa kembali segala persyaratan yang diperlukan. Bila pihak penyedia meminta data yang sifatnya pribadi seperti nomor jaminan sosial dan lain sebagainya. Sebaiknya jangan memberikan detail informasi tersebut dan mulailah mencari pinjaman online lain yang lebih aman. Sebab, hal ini dikhawatirkan bila suatu saat data privasi akan disalahgunakan.

3. Hindari Iklan Pinjol di Internet yang Sangat Mencolok

Hati-hati saat menemukan iklan pinjaman online yang terdapat di internet maupun muncul pada pesan singkat. Sebab, pinjaman online yang non legal biasanya menggunakan kalimat persuasif yang sangat menggiurkan pembaca. Misalnya dengan memberikan jaminan pencairan cepat, bunga rendah, dan bebas biaya administrasi.

Apabila dirasa promosi yang dilakukan terlalu berlebihan dalam mengunggulkan layanan, kemungkinan pinjaman online tersebut berbahaya. Penggunaan kalimat iklan yang berlebihan tersebut tidak lain bertujuan agar pembaca tertarik untuk mengambil pinjaman. Bila memilih pinjaman online, sebaiknya pilihlah pada aplikasi yang ada di platform resmi seperti App Store atau Play Store.

Demikian pembahasan mengenai ciri-ciri pinjaman online non legal yang perlu dihindari agar terbebas dari masalah di kemudian hari. Bila memutuskan mengambil kredit atau pinjaman, sebaiknya pilihan instansi yang jelas atau melalui Bank. Tetapi jika sudah terlanjur mengambil pinjaman online, selidiki lebih jauh tentang penyedia pinjaman yang dipilih tersebut.

Yuk Baca Juga Menguak Fakta di Balik Hobi Bersepeda yang Sedang Tren

Referensi Gambar

Icons made by Freepik from www.flaticon.com